TAHARAH : BENDA-BENDA YANG SUCI
BENDA-BENDA YANG SUCI
Hukum asal dari sesuatu adalah suci selagi tidak ada bukti syara'yang menetapkan bahwa ia najis.Kecuali yang memabukkan.
-minyak,
madu, air tebu, air bunga, dan cuka adalah suci
-misk
adalah suci sama seperti sucinya misk [minyak kesturi dari rusa jantan), zabad
[minyak kesturi dari musang jebat) dan anbar [minyak wangi yang diambil dari
binatang laut) adalah suci.
-Bulu
binatang yang halal dimakan adalah suci,
-arak
yang berubah menjadi cuka juga suci.
- semua binatang
yang disembelih menurut syara' adalah suci.
-Bangkai
ikan dan belalang juga suci.
-mayat
manusia meskipun kafir adalah suci , ulama Hanafi mengatakan bahwa mavat oranq
kafir adalah najis.
tulang yang tidak berlemak tidak najis kecuali berlemak, karena lemak bangkai adalah najis. Oleh sebab itu jika lemaknya'sudah hilang dari tulang, maka hilanglah najisnya.
Termasuk juga rambut manusia yang belum tercabut, tulang dan giginya menurut pendapat al-madzhab. Tetapi, rambut yang tercabut adalah najis.
Air mata yang keluar dari benda yang hidup, keringatnya, air liurnya, dan ingusnya adalah sama seperti air sisa minuman dari segi suci dan najisnya.
Adapun air liur burung yang makan secara menyambar dan binatang rumah seperti tikus, ulat kalajengking, kucing, dan seumpamanya adalah makruh.
Air sisa minuman babi, anjing, dan semua binatang buas adalah najis.
Air liur manusia adalah suci sebagaimana air sisa minumannya, kecuali ketika dia meminum arak karena mulutnya terdapat najis .Dan mulutnya itu akan menjadi suci apabila dibersihkan atau sebab meminum air
Pada waktu itu
juga, atau dengan cara menelan air ludahnya sebanyak tiga kali.
Air yang membasahi kemaluan perempuan (ruthubah al-farj), adalah suci menurut pendapat Imam Hanafi, tetapi pendapat ini berlawanan dengan pendapat kedua sahabat- nya [Abu Yusuf dan Hasan asy-Syaibani). Air tersebut adalah air yang berwarna putih yang keluar membasahi bayi sewaktu ia lahir dari ibunya, atau air yang membasahi anak unta sewaktu ia lahir dari ibunya. Telur juga suci, ia tidak menyebabkan pakaian dan air menjadi najis, tetapi wudhu dengan menggunakan air tersebut adalah makruh.
Bangkai binatang darat yang tidak mengalir darahnya seperti lalat, semut, kalajengking, dan kutu anjing adalah suci.
Madzhab
Maliki
Menurut pendapat ulama Maliki, semua benda yang hidup termasuk anjing dan babi adalah suci, sekalipun ia memakan benda najis. Begitu juga keringatnya, air matanya, ingusnya, air Iiurnya yang keluar selain dari perut, Juga telurnya, kecuali telur rusak.
Semua
benda yang keluar dari binatang selepas ia mati tanpa disembelih menurut syara'
seperti telur, tahi, air mata atau air
liurnya, adalah najis jika ia dari bangkai yang najis.
Ms 247
Mayat meskipun mayat orang kafir adalah suci,
bangkai binatang darat yang tidak berdarah seperti kalajengking, belalang, dan kutu anjing tidak najis. Berbeda dengan bangkai kutu kepala, cicak yang tidak berdaging dan berdarah, maka ia adalah najis.
Tetapi, belalang tidak boleh dimakan kecuali dengan cara disembelih terlebih dulu atau dengan cara yang seumpamanya. Ulat buah dan ulat keju susu dan garam boleh dimakan sekalipun tidak disembelih.Dua ekor kutu atau tiga ekor adalah dimaaf kan karena ada faktor kesulitan.
Madzhab Syafi'
Menurut pendapat ulama Syafi'i, semua binatang adalah suci kecuali anjing, babi, danketurunan dari keduanya, dan semua benda beku (al-jaamid) adalah suci kecuali yang memabukkan.
Susu binatang halal dimakan, meskipun keluar dari binatang jantan kecil dan sudah mati.
Yang termasuk suci juga adalah air yang tepercik dari semua binatang yang suci seperti keringat, air liur; tahi, dan ludah, kecuali yang diyakini keluar dari perut, air kudis, telur binatang yang suci-sekalipun binatang sudah menjadi bangkai dan sekali- pun keluar dari binatang yang haram dimakan, dengan syarat telur itu dalam keadaan keras, meskipun telur itu sudah berdarah-dan telur ulat sutra juga suci.
Bangkai binatang laut adalah suci.
Buaya , katak dan ular adalah najis
Bangkai belalang adalah suci , bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir seperti semut , lalat dan kutu adalah najis.
Minyak misk dan tempat keluarnya yang terpisah sewaktu hidup atau sesudah disembelih rusanya adalah suci,
begitu iuga misk musang asalkan bukan diambil dari bulu musang darat. luga anbar (wangian yang diambil dari tumbuhan atau tahi binatang laut) adalah suci sekalipun ditelan oleh ikan selama ia tidak hancur.
bulu-bulu binatang yang halal dimakan, sekalipun diambil dalam keadaan busuk selepas disembelih atau semasa hidup adalah suci.
Tetapi bulu yang diambil selepas mati, maka ia adalah najis. Begitu juga bulu yang dicabut dari binatang yang tidak boleh dimakan adalah najis seperti bangkainya.
bulu
najis yang sedikit selain bulu anjing dan babi adalah dimaafkan. Begitu juga bulu
binatang tunggangan yang banyak karena memang sulit untuk menghindar darinya.
Buah, pohon, dan tanaman yang tumbuh dari bahan najis atau yang disiram dengan air najis adalah suci, tetapi hendaklah dibersihkan bagian luarnya.
Madzhab Hambali
Darah orang yang mati syahid meskipun banyak, jika memang darah itu tidak terpisah dari orang itu adalah suci.
Darah kepinding kutu kepala, kutu anjing,lalat, dan seumpamanya yang tidak mempunyai darah mengalir adalah suci.
Hati dan limpa binatang yang halal dimakan adalah suci.
Ulat sutra dan yang keluar dari perutnya juga suci.
Minyak
misk dan tempat keluarnya adalah suci.
'Anbar juga suci
Air yang mengalir dari mulut semasa tidur; dan uap yang keluar dari dalam perut adalah suci, karena ia tidak bersifat dan tidak dapat dihindari.
Ludah / air liur meskipun berwarna biru adalah suci, baik keluar dari kepala, dada, atau perut.
Air kencing binatang yang halal dimakan dagingnya adalah suci.
Telur rusak atau telur yang berdarah adalah najis,
Darah, keringat, air liur; dan tahi binatang yang halal dimakan dagingnya atau yang dari binatang lainnya jika seperti kucing, tikus, atau lebih kecil dari itu adalah suci, dengan syarat bukan anak dari binatang najis.
Bangkai binatang laut adalah suci.
Buaya , katak dan ular adalah najis
Rambut dan semacamnya yang berasal dari hewan yang dagingnya boleh dimakan, baik ketika hewan itu dalam keadaan hidup ataupun mati. Ataupun rambut hewan yang tidak boleh dimakan tetapi suci adalah suci seperti bulu kucing.
Comments
Post a Comment