TAHARAH : AIR DALAM TELAGA JIKA TERKENA NAJIS
AIR DALAM TELAGA JIKA TERKENA NAJIS MALIKI, apabila binatang yang najis jatuh ke dalam telaga dan menyebabkan airnya berubah, maka airnya wajib dibuang semua. Jika airnya tidak berubah, maka disunnahkan membuang sekadar binatang yang jatuh dan air yang terkena olehnya. SYAFI'I DAN HAMBALI, air yang tergenang dan yang mengalir sama saja dari segi perbedaan sedikit dan banyaknya. Air yang kurang dari dua kulah menjadi najis apabila terkena najis yang berpengaruh (mu'atstsirah) meskipun tidak ada perubahan. Air yang banyak, yaitu yang mencapai ukuran dua kulah atau lebih tidak menjadi najis, kecuali jika terjadi perubahan, maka ia menjadi najis. Jika najisnya itu disebabkan perubahan dan air itu Iebih dari dua kulah, maka ia menjadi suci apabila perubahan itu hilang dengan sendirinya, atau dengan cara menambah air yang lain, atau dengan mengambil sebagiannya' Karena, najis yang timbul akibat berubahnya air itu sudah hilang. HAMBALI, Jika najis itu