Posts

Showing posts from February, 2020

TAHARAH : AIR DALAM TELAGA JIKA TERKENA NAJIS

AIR DALAM TELAGA JIKA TERKENA NAJIS MALIKI, apabila binatang yang najis jatuh ke dalam telaga dan menyebabkan airnya berubah, maka airnya wajib dibuang semua. Jika airnya tidak berubah, maka disunnahkan membuang sekadar binatang yang jatuh dan air yang terkena olehnya. SYAFI'I DAN HAMBALI, air yang tergenang dan yang mengalir sama saja dari segi perbedaan sedikit dan banyaknya. Air yang kurang dari dua kulah menjadi najis apabila terkena najis yang berpengaruh (mu'atstsirah) meskipun tidak ada perubahan. Air yang banyak, yaitu yang mencapai ukuran dua kulah atau lebih tidak menjadi najis, kecuali jika terjadi perubahan, maka ia menjadi najis. Jika najisnya itu disebabkan perubahan dan air itu Iebih dari dua kulah, maka ia menjadi suci apabila perubahan itu hilang dengan sendirinya, atau dengan cara menambah air yang lain, atau dengan mengambil sebagiannya' Karena, najis yang timbul akibat berubahnya air itu sudah hilang. HAMBALI, Jika najis itu

TAHARAH : AIR SISA MINUMAN

HUKUM MENGENAI AIR SISA MINUMAN  Para ulama sependapat bahwa air sisa minuman manusia dan binatang ternak adalah suci. Tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai air sisa minuman selain manusia dan binatang ternak. HANAFI Air sisa minuman manusia dan binatang yang halal dimakan dagingnya adalah suci, dan air sisa minuman anjing adalah najis. orang kafir yang meminum arak, maka mulutnya najis apabila ia langsung meminum air setelah meminum arak. Tetapi jika ia tidak lang-sung meminum aiR melainkan ada sela waktu untuk membasahi mulutnya denga air liurnya kemudian baru meminum air maka air itu tidak menjadi najis. makruh tanzih apabila mengutamakan air itu apabila ada air lain, yaitu air sisa minuman kucing, ayam yang diIepas, unta dan lembu yang memakan najis (yang tidak diketahui keadaannya), burung sawah atau burung Yang menyambar seperti elang dan gagak, dan binatang yang terdapat di rumah seperti ular dan tikus, selagi najis pada mulut nya tidak tam

TAHARAH : JENIS-JENIS AIR

 JENIS JENIS AIR Air terbagi kepada tiga jenis: 1.air yang menyucikan; 2. air suci, tetapi tidak menyucikan; 3. air mutanajjis [air yang terkena najis). A. AIR MUTLAK Air tersebut ialah air yang suci dan dapat menyucikan benda lain, yaitu setiap air yang jatuh dari langit atau yang bersumber dari bumi, Jika ia berubah,perubahan itu tidak sampai menghilangkan sifat menyucikan yang terdapat padanya, seperti disebabkan oleh tanah yang suci, garam, atau tumbuhan air. Air itu belum musta'mal yaitu belum digunakan untuk bersuci. Hanafi mengatakan bahwa air masin dapat menyucikan sebelum ia menjadi garam. Tetapi setelah menjadi garam dan kemudian mencair lagi, maka ia suci lagi, tetapi tidak dapat menyucikan. Oleh sebab itu, tidak boleh mengangkat hadats dengan air itu, tetapi dapat digunakan untuk menghilangkan najis Air yang Suci dan Menyucikan, tetapi Makruh Tanzih Menggunakannya. Hanafi -  air sedikit yang diminum oleh binatang seperti kucing r

TAHARAH: ALAT – ALAT BERSUCI DAN CARA HILANGKAN NAJIS

1. AIR MUTLAK Meskipun Air Musta'mal Dengan menggunakan ain maka akan dihasilkan dua thaharah, yaitu thaharoh haqiqi dan hukmi (hadats dan janobahJ. Contohnya ialah menggunakan air hujan, air laut, air sumur,   air dari mata air dan air yang tertampung di bagian lembah. 2. BENDA CAIR YANG SUCI Cairan yang suci ialah cairan yang mengalir apabila diperah. Ia dapat menghilangkan najis. Ulama Hanafi dan juga para ulama yang lain sepakat mengatakan bahwa cairan yang suci tidak dapat menghilangkan hukmi aitu hadats-hadats yang dapat hilang dengan wudhu dan mandi). Sebab, hadats hukmi hanya dapat dihilangkan dengan air. Contoh air mawar, air bunga, cuka, air tumbuh-tumbuhan, air buah-buahan, air kacang yang jika di rebus dia mencair dan apabila didinginkan ia akan menjadi beku, air dari bahan apa pun yang jika diperah akan mengeluarkan air; termasuk juga keringat yang dapat membersihkan jari. Jika puting susu seorang ibu menjadi najis karena muntahan anaknya, ma