TAHARAH : AIR SISA MINUMAN
HUKUM
MENGENAI AIR SISA MINUMAN
Para
ulama sependapat bahwa air sisa minuman manusia dan binatang ternak adalah
suci.
Tetapi,
mereka berbeda pendapat mengenai air sisa minuman selain manusia dan
binatang
ternak.
HANAFI
Air sisa
minuman manusia dan binatang yang halal dimakan dagingnya adalah suci, dan air
sisa
minuman
anjing adalah najis.
orang
kafir yang meminum arak, maka mulutnya najis apabila ia langsung meminum air
setelah
meminum
arak. Tetapi jika ia tidak lang-sung meminum aiR melainkan ada sela waktu untuk
membasahi mulutnya denga air liurnya kemudian baru meminum air maka air itu
tidak menjadi najis.
makruh
tanzih apabila mengutamakan air itu apabila ada air lain, yaitu air sisa
minuman kucing, ayam yang diIepas, unta dan lembu yang memakan najis (yang
tidak diketahui keadaannya),
burung
sawah atau burung Yang menyambar seperti elang dan gagak, dan binatang yang
terdapat di rumah seperti ular dan tikus, selagi najis pada mulut nya tidak
tampak. Karena, hewan itu bia-
sa
berkeliaran di rumah dan juga karena darurat, tidak dapat dielakkan' Juga,
karena Nabi Muhammad saw memberikan tempat minuman kepada kucing lalu kucing itu
meminumnya,
dan
kemudian beliau berwudhu dengan air itu
Air sisa
minuman binatang yang suci, tetapi diragui apakah air itu menyucikan atau
tidak, yaitu air sisa minuman bighal dan keledai kampung. Air seperti ini boleh
untuk berwudhu atau mandi. Namun
setelah
itu, hendaklah bertayamum atau bertayamum dulu baru kemudian berwudhu atau
mandi dengan air itu.
Air sisa
minuman binatang yang najis mughallazhah (berat) tidak boleh digunakan sama
sekali kecuali dalam keadaan darurat.
Contoh air
sisa minuman anjing, babi, atau binatang buas seperti singa, harimau, serigala,
kera, dan musang.
MALIKI
Air sisa
minuman manusia adalah suci dan menyucikan menurut ijma ulama.
Air sisa
minuman binatang yang memakan najis, seperti kucing dan tikus , Apabila
pada
mulutnya ditemui ada najis, maka air sisanya adalah sama seperti air yang
bercampur
dengan najis. Tetapi jika mulutnya didapati bersih, maka air sisanya dihukumi
suci, dan jika tidak diketahui, maka ia dimaafkan.
Air sisa
minuman binatang dan burung yang makan dengan cara menyambar (burung buas)
adalah suci, tetapi menggunakan air sisa minuman binatang yang tidak
terpelihara dari najis seperti burung
adalah
makruh.
Air sisa
minuman anjing dan babi adalah suci.Membersih mangkuk yang dijilat anjing sebanyak
7 kali adalah ibadah semata-mata. membasuh mangkuk yang diminum oleh babi
sebanyak tujuh kali ada dua pendapat.
Jilid 1
ms 240
SYAFEI
DAN HAMBALI
-Air
sisa minuman manusia adalah suci, baik Muslim atau kafir.
-Air
sisa minuman binatang yang halal dimakan dagingnya adalah suci.
-Air
sisa minuman kucing, tikus, musang, dan binatang merayap seperti ular dan cicak
adalah suci. Air sisa minumnya boleh diminum dan juga boleh digunakan untuk
berwudhu.
-Air
sisa minuman binatang seperti kuda, bighal, keledai, binatang-binatang liar
yang halal dimakan dagingnya dan juga yang haram dimakan dagingnya adalah suci.
-Air
sisa minuman anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satu darinya
adalah najis.
Comments
Post a Comment