TAHARAH : AIR SISA MINUMAN


HUKUM MENGENAI AIR SISA MINUMAN 

Para ulama sependapat bahwa air sisa minuman manusia dan binatang ternak adalah
suci.

Tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai air sisa minuman selain manusia dan
binatang ternak.

HANAFI

Air sisa minuman manusia dan binatang yang halal dimakan dagingnya adalah suci, dan air sisa
minuman anjing adalah najis.

orang kafir yang meminum arak, maka mulutnya najis apabila ia langsung meminum air setelah
meminum arak. Tetapi jika ia tidak lang-sung meminum aiR melainkan ada sela waktu untuk membasahi mulutnya denga air liurnya kemudian baru meminum air maka air itu tidak menjadi najis.

makruh tanzih apabila mengutamakan air itu apabila ada air lain, yaitu air sisa minuman kucing, ayam yang diIepas, unta dan lembu yang memakan najis (yang tidak diketahui keadaannya),
burung sawah atau burung Yang menyambar seperti elang dan gagak, dan binatang yang terdapat di rumah seperti ular dan tikus, selagi najis pada mulut nya tidak tampak. Karena, hewan itu bia-
sa berkeliaran di rumah dan juga karena darurat, tidak dapat dielakkan' Juga, karena Nabi Muhammad saw memberikan tempat minuman kepada kucing lalu kucing itu meminumnya,
dan kemudian beliau berwudhu dengan air itu

Air sisa minuman binatang yang suci, tetapi diragui apakah air itu menyucikan atau tidak, yaitu air sisa minuman bighal dan keledai kampung. Air seperti ini boleh untuk berwudhu atau mandi. Namun
setelah itu, hendaklah bertayamum atau bertayamum dulu baru kemudian berwudhu atau mandi dengan air itu.

Air sisa minuman binatang yang najis mughallazhah (berat) tidak boleh digunakan sama sekali kecuali dalam keadaan darurat.

Contoh air sisa minuman anjing, babi, atau binatang buas seperti singa, harimau, serigala, kera, dan musang.

MALIKI

Air sisa minuman manusia adalah suci dan menyucikan menurut ijma ulama.

Air sisa minuman binatang yang memakan najis, seperti kucing dan tikus , Apabila
pada mulutnya ditemui ada najis, maka air sisanya adalah sama seperti air yang
bercampur dengan najis. Tetapi jika mulutnya didapati bersih, maka air sisanya dihukumi suci, dan jika tidak diketahui, maka ia dimaafkan.

Air sisa minuman binatang dan burung yang makan dengan cara menyambar (burung buas) adalah suci, tetapi menggunakan air sisa minuman binatang yang tidak terpelihara dari najis seperti burung
adalah makruh.

Air sisa minuman anjing dan babi adalah suci.Membersih mangkuk yang dijilat anjing sebanyak 7 kali adalah ibadah semata-mata.  membasuh mangkuk yang diminum oleh babi sebanyak tujuh kali ada dua pendapat.

Jilid 1 ms 240

SYAFEI DAN HAMBALI

-Air sisa minuman manusia adalah suci, baik Muslim atau kafir.

-Air sisa minuman binatang yang halal dimakan dagingnya adalah suci.

-Air sisa minuman kucing, tikus, musang, dan binatang merayap seperti ular dan cicak adalah suci. Air sisa minumnya boleh diminum dan juga boleh digunakan untuk berwudhu.

-Air sisa minuman binatang seperti kuda, bighal, keledai, binatang-binatang liar yang halal dimakan dagingnya dan juga yang haram dimakan dagingnya adalah suci.

-Air sisa minuman anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satu darinya adalah najis.

Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS