TAHARAH : AIR DALAM TELAGA JIKA TERKENA NAJIS
AIR DALAM TELAGA JIKA TERKENA NAJIS
MALIKI,
apabila
binatang yang najis jatuh ke dalam telaga dan menyebabkan airnya berubah, maka
airnya
wajib dibuang semua. Jika airnya tidak berubah, maka disunnahkan membuang sekadar
binatang yang jatuh dan air yang terkena olehnya.
SYAFI'I
DAN HAMBALI,
air yang
tergenang dan yang mengalir sama saja dari segi perbedaan sedikit dan banyaknya.
Air yang kurang dari dua kulah menjadi najis apabila terkena najis yang berpengaruh
(mu'atstsirah) meskipun tidak ada perubahan.
Air yang
banyak, yaitu yang mencapai ukuran dua kulah atau lebih tidak menjadi najis, kecuali
jika terjadi perubahan, maka ia menjadi najis.
Jika najisnya
itu disebabkan perubahan dan air itu Iebih dari dua kulah, maka ia menjadi suci
apabila perubahan itu hilang dengan sendirinya, atau dengan cara menambah air
yang lain, atau dengan mengambil sebagiannya' Karena, najis yang timbul akibat
berubahnya air itu sudah hilang.
HAMBALI,
Jika
najis itu menyebabkan terjadi perubahan air; seperti air kencing manusia atau
tahinya yang cair; maka hendaklah air itu dibuang, dan mereka tidak menetapkan
kadar tertentu air yang dibuang.
Jika
Manusia Atau Binatang Jatuh Dalam Telaga Dan Masih Hidup
Air
telaga tersebut tidak menjadi najis kecuali ada najis pada badan binatang atau
manusia tersebut
Telaga
menjadi najis apabila ada babi jatuh ke dalamnya atau air liur anjing masuk ke
dalamnya.
Air liur
binatang-binatang lainnya yang tidak boleh dimakan dagingnya seperti air liur
bighal, keledai, burung yang makan dengan cara menyambar dan binatang liar yang
jatuh ke dalam ai4 maka hukum air tersebut disesuaikan menurut hukum binatang itu
dari segi suci, makruh, atau najisnya; maka wajib membuang air bila yang masuk termasuk
hewan yang najis atau yang diragui hukumnya, dan
Sunnah membuang
airnya jika hewan itu makruh.
Manusia
Atau Binatang Yang Mati Dalam Telaga
HANAFI,
-jika
seseorang mati di dalam telaga, maka air telaga itu menjadi najis.
-jika
binatang darat seperti biri-biri, anjing, ayam, kucing, dan tikus mati di dalam
telaga, maka air telaga itu menjadi najis.
-
binatang yang tidak mengalir darahnya dan mati di dalamnya seperti lalat,
lipas, kumbang, kepin ding dan kalajengking, atau karena terkena binatang air
yang mati di dalamnya seperti ikan, katah buaya, udang, anjing laut, dan babi
laut, telaga tersebut tidak najis.
BENDA
NAJIS JATUH DALAM TELAGA
(a)
Telaga kecil menjadi najis karena kejatuhan najis, meskipun najis itu sedikit
seperti setitik darah, setitik arah kencing, atau tahi. Dan hendaklah semua air
telaga itu dibuang semua setelah najisnya dibuang dan hendaknya juga menyucikan
telaga,penciduk, tali, timba, dan tangan orang yang menciduk air.
[b)
Telaga tidak menjadi najis kejatuhan tahi unta, kambing, kuda, bighal, keledai,
dan lembu, kecuali jika tahi itu kelihatan banyak atau jika timba yang digunakan
untuk menciduk air penuh dengan tahi itu. Adapun batasan sedikit adalah yang
menurut pandangan orang, sedikit.
Telaga
tidak menjadi najis karena kejatuhan tahi merpati dan burung yang halal dagingnya,
selain ayam, angsa, dan itik.
SYAFI'I,
tahi semua
binatang adalah najis karena ia memang najis.
MALIKI
DAN HAMBALI,
tahi dan
kencing binatang yang halal dagingnya adalah suci dan tahi serta kencing binatang
yang haram dagingnya adalah najis.
Kadar
Alr Yang Wajib Dibuang
1. dibuang
kesemua atau 200 timba.
-Jika jatuh
orang yang mati,
-atau
binatang besar yang mati seperti keledai, anjing, atau biri-biri,
-atau
apabila binatang itu bengkak di dalam telaga, baik binatang itu kecil atau
besar,
-atau
binatang yang sedang terluka kemudian jatuh
ke dalam telaga, meskipun ia keluar dari telaga dalam keadaan masih hidup,
2. dibuang
40 timba hingga 60 timba
Jika kejatuhan
binatang yang ukurannya sederhana seperti merpati, ayam dan kucing hutan.
3. dibuang
20 timba atau 30 timba
jika
kejatuhan binatang kecil seperti burung tikus, dan cicak yang mati di dalamnya.
Ukuran
Timba
dapat memuatkan
ukuran segantang (sha'), yaitu kurang lebih 2 ½ kg atau 2.75 liter.
Adalah
cukup menyucikan telaga dengan cara membuka lubang keluar atau mengeduk
lubang
keluar supaya sebagian air keluar.
Jika terdapat
binatang mati di dalam air, maka ia dihukumi telah mati sehari semalam jika
memang
binatang itu belum bengkak, dan ia dihukumi sudah mati tiga hari tiga malam
jika
binatang
itu sudah bengkak. Oleh sebab itu, shalat yang dilakukan dalam masa itu wajib
diulangi
jika memang dia telah berwudhu dengan air telaga itu untuk mengangkat hadats,
dan hendaklah pakaian dan benda-benda lain yang
terkena air telaga itu disucikan lagi.
Comments
Post a Comment