TAHARAH : AIR DALAM TELAGA JIKA TERKENA NAJIS

AIR DALAM TELAGA JIKA TERKENA NAJIS

MALIKI,
apabila binatang yang najis jatuh ke dalam telaga dan menyebabkan airnya berubah, maka
airnya wajib dibuang semua. Jika airnya tidak berubah, maka disunnahkan membuang sekadar binatang yang jatuh dan air yang terkena olehnya.

SYAFI'I DAN HAMBALI,
air yang tergenang dan yang mengalir sama saja dari segi perbedaan sedikit dan banyaknya. Air yang kurang dari dua kulah menjadi najis apabila terkena najis yang berpengaruh (mu'atstsirah) meskipun tidak ada perubahan.

Air yang banyak, yaitu yang mencapai ukuran dua kulah atau lebih tidak menjadi najis, kecuali jika terjadi perubahan, maka ia menjadi najis.

Jika najisnya itu disebabkan perubahan dan air itu Iebih dari dua kulah, maka ia menjadi suci apabila perubahan itu hilang dengan sendirinya, atau dengan cara menambah air yang lain, atau dengan mengambil sebagiannya' Karena, najis yang timbul akibat berubahnya air itu sudah hilang.

HAMBALI,
Jika najis itu menyebabkan terjadi perubahan air; seperti air kencing manusia atau tahinya yang cair; maka hendaklah air itu dibuang, dan mereka tidak menetapkan kadar tertentu air yang dibuang.

Jika Manusia Atau Binatang Jatuh Dalam Telaga Dan Masih Hidup

Air telaga tersebut tidak menjadi najis kecuali ada najis pada badan binatang atau manusia tersebut

Telaga menjadi najis apabila ada babi jatuh ke dalamnya atau air liur anjing masuk ke dalamnya.

Air liur binatang-binatang lainnya yang tidak boleh dimakan dagingnya seperti air liur bighal, keledai, burung yang makan dengan cara menyambar dan binatang liar yang jatuh ke dalam ai4 maka hukum air tersebut disesuaikan menurut hukum binatang itu dari segi suci, makruh, atau najisnya; maka wajib membuang air bila yang masuk termasuk hewan yang najis atau yang diragui hukumnya, dan
Sunnah membuang airnya jika hewan itu makruh.



Manusia Atau Binatang Yang Mati Dalam Telaga

HANAFI,
-jika seseorang mati di dalam telaga, maka air telaga itu menjadi najis.
-jika binatang darat seperti biri-biri, anjing, ayam, kucing, dan tikus mati di dalam telaga, maka air telaga itu menjadi najis.
- binatang yang tidak mengalir darahnya dan mati di dalamnya seperti lalat, lipas, kumbang, kepin ding dan kalajengking, atau karena terkena binatang air yang mati di dalamnya seperti ikan, katah buaya, udang, anjing laut, dan babi laut, telaga tersebut tidak najis.


BENDA NAJIS JATUH DALAM TELAGA

(a) Telaga kecil menjadi najis karena kejatuhan najis, meskipun najis itu sedikit seperti setitik darah, setitik arah kencing, atau tahi. Dan hendaklah semua air telaga itu dibuang semua setelah najisnya dibuang dan hendaknya juga menyucikan telaga,penciduk, tali, timba, dan tangan orang yang menciduk air.

[b) Telaga tidak menjadi najis kejatuhan tahi unta, kambing, kuda, bighal, keledai, dan lembu, kecuali jika tahi itu kelihatan banyak atau jika timba yang digunakan untuk menciduk air penuh dengan tahi itu. Adapun batasan sedikit adalah yang menurut pandangan orang, sedikit.

Telaga tidak menjadi najis karena kejatuhan tahi merpati dan burung yang halal dagingnya, selain ayam, angsa, dan itik.

SYAFI'I,
tahi semua binatang adalah najis karena ia memang najis.

MALIKI DAN HAMBALI,
tahi dan kencing binatang yang halal dagingnya adalah suci dan tahi serta kencing binatang yang haram dagingnya adalah najis.

Kadar Alr Yang Wajib Dibuang

1. dibuang kesemua atau 200 timba.
-Jika jatuh orang yang mati,
-atau binatang besar yang mati seperti keledai, anjing, atau biri-biri,
-atau apabila binatang itu bengkak di dalam telaga, baik binatang itu kecil atau besar,
-atau binatang  yang sedang terluka kemudian jatuh ke dalam telaga, meskipun ia keluar dari telaga dalam keadaan masih hidup,

2. dibuang 40 timba hingga 60 timba
Jika kejatuhan binatang yang ukurannya sederhana seperti merpati, ayam dan kucing hutan.

3. dibuang 20 timba atau 30 timba
jika kejatuhan binatang kecil seperti burung tikus, dan cicak yang mati di dalamnya.

Ukuran Timba

dapat memuatkan ukuran segantang (sha'), yaitu kurang lebih 2 ½ kg atau 2.75 liter.

Adalah cukup menyucikan telaga dengan cara membuka lubang keluar atau mengeduk
lubang keluar supaya sebagian air keluar.

Jika terdapat binatang mati di dalam air, maka ia dihukumi telah mati sehari semalam jika
memang binatang itu belum bengkak, dan ia dihukumi sudah mati tiga hari tiga malam jika
binatang itu sudah bengkak. Oleh sebab itu, shalat yang dilakukan dalam masa itu wajib
diulangi jika memang dia telah berwudhu dengan air telaga itu untuk mengangkat hadats,
dan hendaklah pakaian dan benda-benda lain yang terkena air telaga itu disucikan lagi.

Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS