Posts

Showing posts from October, 2021

MENGUSAP / MENYAPU KHUF

  MENGUSAP / MENYAPU KHUF  a. Definisi Mengusap Khuf -merupakan pengganti untuk membasuh kedua kaki dalam berwudhu. Dari segi bahasa, khuf berarti'menggerakkan tangan di atas sesuatu.' Sedangkan dari segi syara', khuf berarti menyentuh khuf yang tertentu dan di tempat tertentu, dengan tangan yang dibasahi dengan air dan dilakukan pada waktu yang tertentu.  Adapun khuF dari segi syara' bermakna 'pakaian kulit atau sejenisnya yang menutupi dua mata kaki ke atas.'  Bagian tertentu yang perlu diusap adalah bagian luar kedua khuf saja, bukan bagian dalamnya.  Lama waktunya adalah sehari semalam bagi yang bermukim dan tiga hari tiga malam bagi mereka yang musafir Maliki tidak memberikan batasan waktu untuk mengusap khuf  disyariatkan sebagai satu rukhsah /keringanan). kaum Muslimin, terutama pada musim dingin, dalam perjalanan, dan bagi mereka yang sentiasa dalam tugas seperti tentara, polisi, penuntut ilmu, dan sebagainya.  CARA MENGUSAP KHUF  Ia dimulai dengan jari

PERKARA FITRAH YANG SUNNAH DILAKUKAN

  1.mencukur bulu kemaluan,  2. berkhitan,  3. memotong kumis/misai , 4. mencabut bulu ketiak,  5.memotong kuku 6. memelihara jenggot, 7. bersiwak,  8. memasukkan air ke hidung,  9. membasuh sendi-sendi,   10. beristinja'  11. Bercelak 12. Memakai wangi-wangian.  13. Memakai alas kaki 14. Perempuan haram menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya 15. Menutup wadah (tempat air dan makanan ) 16. Tidur pada waktunya.  BERKHITAN   Sunnah berkhitan pada hari ke 7  dihitung dari hari lahir.  Ulama Hanafi dan Maliki mengatakan, bahwa berkhitan adalah sunnah bagi laki-laki dan satu kemuliaan bagi wanita  Ulama Syafi'i berpendapat bahwa berkhitan adalah wajib bagi kaum laki-laki dan wanita.  Hambali berpendapat,ia wajib bagi laki-laki dan satu amalan baik bagi wanita.  Memotong MISAI  Ulama bersepakat bahwa amalan memendekkan kumis termasuk dalam amalan sunnah.  Syafi'i dan  Maliki mengatakan, yang dimaksud dengan memotong kumis adalah membuang sebagian kumis hingga menampakkan t

HUKUM BERSIWAK

  Hukum Bersiwak Menurut Para Fuqaha Hanafi sunnah pada setiap hendak berwudhu, yaitu sewaktu berkumur. Maliki diutamakan dalam berwudhu sebelum berkumur.  Syafi'i dan Hambali ini adalah sunnah bagi setiap hendak melakukan shalat. Sunat Bersiwak ketika:  1. berwudhu, setelah membasuh kedua tangan dan sebelum berkumur; 2. bau mulut atau gigi berubah disebabkan karena tidur; makan, lapar; tidak berbicara dalam waktu yang lama, ataupun karena banyak berbicara.  3. membaca Al-Qur'an,  4. berbicara tentang agama,  5. mempelajari ilmu syarak 6. berdzikir menyebut nama Allah, 7.  memasuki rumah,  8. ketika dan pada waktu menghadapi kematian, 9. pada waktu sahur setelah makan,  10. setelah witir;  11. bagi mereka yang berpuasa [untuk melakukannya) sebelum waktu zhuhur. Syafi'i dan Hambal i, makruh bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa setelah matahari tergelincir;  Maliki dan Hanafi orang yang berpuasa tidaklah makruh untuk bersiwak pada bila -bila pun.  Cara bersiwak dan Al

HUKUM MENYENTUH MUSHAF AL-QURAN KETIKA BERHADAS KECIL

  Hanafi  haram menyentuh sesuatu yang ada tulisan ayat Al-Qur'an walaupun ia berupa satu ayat yang berada dalam uang logam atau pada dinding.  haram menyentuh kulit mushaf yang masih bersambung dengan Al-Qur'an, karena ia adalah sebagian darinya.  Tidak haram menyentuh kulit Al-Qur'an yang berpisah darinya, seperti sarung dan kotak- nya.  Boleh menyentuhnya seperti dengan lidi atau pena atau menyentuh kulit yang terpisah dengannya.  Makruh menyentuhnya dengan lengan baju, karena lengan baju bersambung dengan orang yang memakainya. Penghalang adalah semacam kharitah menurut pendapat yang ashah. Maksud kharitah adalah suatu tempat yang terbuat dari kulit ataupun lain- nya yang dapat dimasuki sesuatu di dalamnya. Orang yang bukan Islam tidak boleh menyentuh mushaf.  Akan tetapi ia boleh mempelajarinya, mempelajari ilmu fiqih, dan juga sejenisnya.  Seorang anak-anak dibolehkan menyentuh Al-Qur'an atau menyentuh satu halaman darinya untuk tujuan mempelajari serta menghafal