SEBAB.SEBAB BERLAKUNYA PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN FUQAHA / TIMBULNYA MAZHAB-MAZHAB


SEBAB.SEBAB BERLAKUNYA PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN FUQAHA / TIMBULNYA MAZHAB-MAZHAB

1. PERBEDAAN MAKNA DALAM KATA-KATA BAHASA ARAB

Keadaan ini terjadi ada kalanya karena lafaz itu mujmal (tidak detail) atau musytarak
(mempunyai makna lebih dari satu) atau mempunyai dua maksud, yaitu umum dan
khusus atau makna haqiqi dan mojazi, atau makna haqiqi dan makna menurut adat ('urfl
ataupun perbedaan itu terjadi karena lafaz tertentu kadang-kadang disebut secara mutlak
(tidak dibataskan) dan kadang-kadang disebut secara muqayyad. Atau, perbedaan itu terjadi
disebabkan oleh perbedaan i'rab.

Contoh satu lafaz yang mempunyai makna lebih dari satu adalah lafaz al-quru'yang mempunyai arti'suci'dan juga mempunyi arti 'haid.' Contoh lain adalah lafaz yang berbentuk perintah, apakah ia bermakna wajib atau sunnah saja. Demikian juga dengan lafaz yang berbentuk larangan, apakah bermakna haram atau makruh saja.

2. PERBEDAAN PERIWAYATAN

Umpamanya adalah sebuah hadits sampai kepada seseorang, tetapi tidak sampai kepada yang lain; Suatu hadits sampai melalui jalur sanad dhaif yang tidak boleh digunakan sebagai hujjah, sedangkan ia sampai kepada orang lain melalui jalur sanad yang shahih; hadits sampai melalui satu jalur sanad, dan salah seorang perawinya dihukumi dhaif sedangkan orang lain tidak menghukuminya sebagai dhaif atau dia berpendapat tidak ada sesuatu yang menghalangi untuk menerima riwayat itu. Perkara ini bergantung kepada perbedaan pendapat dalam masalah ta'dil dan tarJih. Ataupun sebuah hadits sampai kepada dua orang (mujtahid) dengan cara yang disepakati. Tetapi, salah seorang dari kedua muJtahid itu menetapkan beberapa syarat untuk beramal dengannya, sedang yang seorang lagi tidak meletakkan syarat apa-apa.

3. PERBEZAAN SUMBER

Ada beberapa sumber yang diperselisihkan oleh ulama; sejauh manakah ia dapat dijadikan sumber hukum. Contohnya adalah istihsan, mashalih mursalah, qaul shahabi, istishhab adz-dzora'i, al'bara'ah al-ashliyyah atau ibahah, dan sebaliknya.

4. PERBEDAAN KAIDAH USHUL

Contohnya seperti kaidah 'am yang di'khususkan (al-'am al-makhshush) tidak men-
jadi huijah, mafhum tidak dapat meniadi hujjah, penambahan kepada ketetapan nash
Al-Qur'an apakah merupakan nasakh atau tidak dan sebagainya.

5. IJITIHAD DENGAN QIAS

Qias itu mempunyai asal,syarat dan'illah.'lllah iuga mempunyai syarat-syarat dan cara-cara untuk menentukannya. Semua itu merupakan masalah-masalah yang diperselisihkan. Selain itu tahqiq al-manath, yaitu memastikan wuiudnya 'illah pada masalah yang tidak ada hukumnya (masalah furu), merupakan salah satu sebab utama bagi terjadinya perbedaan pendapat di antara ahli fiqih.

6. PENTENTANGAN DAN TARJIH ANTARA DALIL-DALIL

Pembahasan dalam masalah ini meliputi perbincangan masalah ta'wil, ta'lil menetapkan illat  hukum), aljam wat-taufiq (menggabungkan dan menyatukan pendapat), nasakh [membatalkan) dan tidak adanya nasakh.

Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS