SEBAB.SEBAB BERLAKUNYA PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN FUQAHA / TIMBULNYA MAZHAB-MAZHAB
SEBAB.SEBAB BERLAKUNYA PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN
FUQAHA / TIMBULNYA MAZHAB-MAZHAB
1. PERBEDAAN MAKNA DALAM KATA-KATA BAHASA ARAB
Keadaan ini terjadi ada kalanya karena lafaz itu mujmal
(tidak detail) atau musytarak
(mempunyai makna lebih dari satu) atau mempunyai dua
maksud, yaitu umum dan
khusus atau makna haqiqi dan mojazi, atau makna haqiqi
dan makna menurut adat ('urfl
ataupun perbedaan itu terjadi karena lafaz tertentu
kadang-kadang disebut secara mutlak
(tidak dibataskan) dan kadang-kadang disebut secara
muqayyad. Atau, perbedaan itu terjadi
disebabkan oleh perbedaan i'rab.
Contoh satu lafaz yang mempunyai makna lebih dari satu
adalah lafaz al-quru'yang mempunyai arti'suci'dan juga mempunyi arti 'haid.'
Contoh lain adalah lafaz yang berbentuk perintah, apakah ia bermakna wajib atau
sunnah saja. Demikian juga dengan lafaz yang berbentuk larangan, apakah
bermakna haram atau makruh saja.
2. PERBEDAAN PERIWAYATAN
Umpamanya adalah sebuah hadits sampai kepada seseorang,
tetapi tidak sampai kepada yang lain; Suatu hadits sampai melalui jalur sanad
dhaif yang tidak boleh digunakan sebagai hujjah, sedangkan ia sampai kepada orang
lain melalui jalur sanad yang shahih; hadits sampai melalui satu jalur sanad,
dan salah seorang perawinya dihukumi dhaif sedangkan orang lain tidak
menghukuminya sebagai dhaif atau dia berpendapat tidak ada sesuatu yang
menghalangi untuk menerima riwayat itu. Perkara ini bergantung kepada perbedaan
pendapat dalam masalah ta'dil dan tarJih. Ataupun sebuah hadits sampai kepada dua
orang (mujtahid) dengan cara yang disepakati. Tetapi, salah seorang dari kedua
muJtahid itu menetapkan beberapa syarat untuk beramal dengannya, sedang yang seorang
lagi tidak meletakkan syarat apa-apa.
3. PERBEZAAN SUMBER
Ada beberapa sumber yang diperselisihkan oleh ulama;
sejauh manakah ia dapat dijadikan sumber hukum. Contohnya adalah istihsan,
mashalih mursalah, qaul shahabi, istishhab adz-dzora'i, al'bara'ah al-ashliyyah
atau ibahah, dan sebaliknya.
4. PERBEDAAN KAIDAH USHUL
Contohnya seperti kaidah 'am yang di'khususkan (al-'am
al-makhshush) tidak men-
jadi huijah, mafhum tidak dapat meniadi hujjah,
penambahan kepada ketetapan nash
Al-Qur'an apakah merupakan nasakh atau tidak dan
sebagainya.
5. IJITIHAD DENGAN QIAS
Qias itu mempunyai asal,syarat dan'illah.'lllah iuga
mempunyai syarat-syarat dan cara-cara untuk menentukannya. Semua itu merupakan
masalah-masalah yang diperselisihkan. Selain itu tahqiq al-manath, yaitu
memastikan wuiudnya 'illah pada masalah yang tidak ada hukumnya (masalah furu),
merupakan salah satu sebab utama bagi terjadinya perbedaan pendapat di antara
ahli fiqih.
6. PENTENTANGAN DAN TARJIH ANTARA DALIL-DALIL
Pembahasan dalam masalah ini meliputi perbincangan
masalah ta'wil, ta'lil menetapkan illat hukum), aljam wat-taufiq (menggabungkan dan
menyatukan pendapat), nasakh [membatalkan) dan tidak adanya nasakh.
Comments
Post a Comment