TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

 

A. HANAFI

 

naJis mughallazhah yang sedikit adalah yang kurang dari satu dirham (3,17 gm), yaitu yang beratnya sama dengan 20 qirat (untuk najis yang kering).

 

Adapun untuk najis yang cair kadar [yang dimaafkan) adalah kadar yang tidak sampai segenggam telapak tangan. Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafi, menunaikan shalat dengan membawa najis yang sedikit meskipun ia dimaafkan adalah haram.

 

 

Najis mukhaffafah yang terkena pakaian dianggap sedikit jika ia tidak sampai kepada

ukuran seperempat pakaian tersebut. Dan apabila yang terkena adalah badan, maka

ukurannya ialah jika ia tidak sampai kadar seperempat anggota tubuh-seperti tangan dan

kaki-yang terkena najis tersebut.

 

ANTARA YANG DIMAAFKAN

-air kencing ataupun tahi kucing dan tikus yang sedikit

-percikan air basuhan yang tidak jelas tempat yang mana yang terkena najis pada sesuatu

wadah.

- percikan air kencing yang kecil seukuran kepala jarum Tetapi jika percikan itu masuk ke dalam air yang sedikit, maka ia menyebabkan najis.

-Darah yang mengenai tubuh tukang sembelih ataupun pakaiannya

-bekas najis yang dibawa oleh lalat yang berasal dari benda najis.

-tahi himar, keledai, lembu, dan gajah dalam keadaan darurat dan'umum al-balwa.

 

-percikan air mandi mayat yang sukar untuk dihindari

-Begitu juga tanah jalan raya yang keras

- darah yang masih berada dalam urat saraf binatang yang disembelih

-darah iantung, limpa, dan hati,

-darah yang tidak membatalkan wudhu

-darah kepinding, nyamuk, atau kutu meskipun iumlahnya banyak.

- darah ikan menurut pendapat yang ashah.

-air liur keledai dan himar, tetapi menurut pendapat al-madzhab ia adalah bersih,

-darah orang yang mati syahid untuk dirinya meskipun darah itu mengalir.

-wap najis

-angin yang bertiup ke arah najis,

-tahi unta dan kambing apabila ia jatuh ke dalam telaga ataupun wadah, selama kadarnya tidak banyak sehingga menjijikkan

 

Kita dapat menyimpulkan bahwa sebab-sebab kemaafan itu adalah karena darurat,'umum al-balwa, ataupun sulit untuk menghindarkan diri dari najis tersebut.

 

B. MALIKI

 

-kadar darah binatang darat yang sedikit

-Najis apa pun yang susah dihindari ketika shalat dan ketika memasuki masjid

-Najis-najis yang susah untuk dihindari adalah hadats yang berterusan, yaitu hadats yang terjadi dengan sendirinya tanpa dikehendaki oleh orang yang berkenaan seperti air kencing, air madzi, air  mani, dan tahi yang mengalir keluar dari lubang dubur dengan sendirinya.

-Buasir yang basah iika terkena badan ataupun pakaian pada setiap hari

-Dimaafkan juga air kencing ataupun tahi anak kecil yang terkena pakaian ibu yang me-

nyusuinya ataupun badannya, meskipun anak itu bukan anaknya sendiri.

- tukang sembelih, tukang membersihkan kandang dan kamar mandi, dan dokter yang merawat luka.

-air kencing ataupun tahi kuda, bighal, dan keledai

-Bekas najis yang dibawa lalat ataupun nyamuk yang jatuh ke dalam najis baik tahi,

air kencing ataupun darah,

-tanah yang terkena air hujan dan juga airnya yang bercampur dengan

-Bekas istijmar dengan menggunakan batu ataupun kertas bagi lelaki

 

C. SYAFIE

 

-Najis yang tidak dapat dilihat oleh mata normal seperti darah yang sedikit dan percikan air kencing yang sedikit.

-darah jerawat atau bintik-bintik darah, kepinding, darah bisul, darah kudis atau kurap,dan

nanah.

- darah kutu babi, kutu manusia, nyamuh lalat, kepinding, dan binatang semacamnya yang darahnya tidak mengalir

- tempat bekam dan hisapan darah,

-najis lalat, air kencing kelalawar;

-kencing yang terus-menerus, darah istihadhah, air luka ,atau kudis atau lainnya

bekas najis di tempat istijmar yang menggunakan batu

- najis yang biasanya sukar dihindari seperti tanah jalan raya.

- bangkai ulat buah-buahan, ulat cuka, dan keju yang terbentuk dari bahan-bahan tersebut dalam bahan tersebut,selagi ulat tersebut tidak dikeluarkan kemudian ia dimasukkan lagi ke dalamnya sesudah mati, dan selama ia tidak menyebabkan bahan-bahan itu berubah.

- al-lnfihah yang digunakan untuk keju, alkohol yang digunakan di dalam obat-obatan dan berbagai jenis pewangi,

-asap najis (yang dibakar),

-wap air najis yang jatuh atau menetes

-juga bangkai yang tidak mempunyai darah mengalir yang jatuh dengan sendirinya ke

benda cair seperti lalat, semut, dan tawon, selagi ia tidak menyebabkan benda cair itu

berubah.

-Dimaafkan juga tahi bugung yang terdapat di atas tanah lapang

-bulu najis yang sedikit seperti sehelai ataupun dua helai, asalkan bukan dari bulu anjing, babi,

-bekas tato,

-tahi ikan yang terdapat didalam air jika ia tidak menyebabkan air berubah,

-darah yang masih terdapat pada daging ataupun tulang

-air liur yang keluar dari usus orang sakit yang sedang tidur,

- tanah dan kotoran yang mengenai penggembala ataupun pemandu binatang yang kuat tarikannya,

-tahi binatang berkaki empat dan air kencingnya ketika digunakan untuk menghancurkan biji

bijian,

-tahi tikus yang terjatuh ke dalam kulah air jika kadarnya sedikit dan tidak menyebabkan berubahnya air itu,

-tahi binatang yang diperah susunya dan najis yang terdapat pada ujung susunya apabila iatuh ke dalam susu ketika dilakukan pemerahan,

-bekas tahi binatang berkaki empat yang bercampur dengan tanah,

-najis yang terkena madu lebah dan najisnya mulut anak-anak ketika memberi susuan kepadanya ataupun ketika menciumnya.

 

 

 

D. HAMBALI

 

Menurut madzhab Hambali, kadar najis yang sedikit meskipun ia tidak dapat dilihat oleh mata seperti najis yang melekat pada kaki lalat dan yang seumpamanya adalah tidak dimaafkan. Karena, firman Allah SWT dalam surah al-Muddatstsi4 menyebutkan,

"Dan bersihkanlah pakaianmu." Dan juga berdasarkan perkataan Ibnu Umar, "Kami disuruh

membasuh najis sebanyak tujuh kali" dan juga dalil lainnya.

 

-darah, nanah, ash-shadid yang sedikit, selagi tidak keluar dari kemaluan depan (qubul) ataupun kemaluan belakang

-air luka, selagi ia tidak mengenai bahan cair atau makanan,

-tanah di jalan raya

-air kencing yang sedikit bagi pengidap penyakit kencing terus-menerus

-asap najis, abunya, dan juga uapnya

- air sedikit yang mutanajis

- najis yang masuk ke dalam mata seseorang dan jika matanya dibasuh maka akan membahayakannya.

- bekas darah atau semacamnya seperti nanah yang banyak jatuh ke atas suatu benda, kemudian diusap.

-darah yang masih ada dalam urat-urat daging binatang yang boleh dimakan dagingnya.

-darah ikan, darah orang yang mati syahid yang masih berada di badannya meskipun jumlahnya banyak,

-darah kepinding kutu, nyamuk, lalat, dan binatang lainnya yang darahnya tidak mengalir, -hati dan limpa binatang yang boleh dimakan dagingnya

-ulat sutra dan tahinya,

-misk yaitu pusar binatang rusa,amnbar

-air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur

-uap yang keluar dari satu rongga atau lubang [badan),

- air kencing ikan boleh dimakan atau yang seumpamanya semuanya

dihukumi bersih.

Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS