TAHARAH : ISTINJAK, ISTIJMAR, ISTABRA’

 

istinja' adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis yang keluar dari qu-

bul ataupun dubu dengan menggunakan benda seperti air atau batu.

 

istijmar adalah membersihkan najis dengan menggunakan batu dan yang se-

macamnya.

 

istibra' adalah membersihkan dari sesuatu yang keluar baik dari kemaluan depan ataupun belakang. Sehingga, ia yakin bahwa sisa-sisa yang keluar itu sudah hilang. Ia dapat diartikan juga sebagai membersihkan tempat keluar najis dari sisa-sisa percikan air kencing.

 

Istinzah adalah menjauhkan diri dari kotoran, dan ia mempunyai arti yang sama dengan istibra'.

 

HUKUMNYA

 

HANAFI, adalah sunnah mu'akkad selagi najis itu tidak melampaui tempat keluarnya.  

jika najis itu melampaui saluran keluarnya meskipun sebesar uang koin dirham, maka wajib membersihkannya dengan air.

 

JUMHUR ulama selain ulama madzhab Hanafiaae berkata, bahwa ber-istinia' ataupun ber-istijmar atas sesuatu yang keluar dari dua kemaluan seperti air kencing, air madzi,

ataupun tahi adalah wajib

 

Syafi'i,ISTINJAK tidak disyariatkan karena keluar ulat dan juga tahi keras yang tidak mengotori bagian dubur; karena tidak terdapat najis.

 

Syafi'i dan Hambali, dalam keadaan seperti itu istinja' tetap disunnahkan.

Hanafi dan Maliki, istinja'diwajibkan jika memang ulat dan tahi yang keras itu keluar selepas membuang air besar dan sebelum beristinja'.

 

ISTIBRA'boleh dilakukan baik dengan berjalan, berdehem, ataupun memiringkan badan ke sebelah kiri ataupun dengan cara lainnya, seperti mengangkat dan menghentakkan

kakinya.

 

Yang dimaksud dengan istibra'adalah membersihkan bagian zakar yang menjadi tempat keluar air kencing, dengan cara mengurut batang zakarnya dengan tangan kiri, dimulai dari bibir duburnya hingga ke kepala zakar sebanyak tiga kali, agar tidak ada lagi sisa basah air kencing di tempat itu.

 

Adapun cara istibra'bagi perempuan adalah dengan menekan bagian ari-ari kemaluannya dengan ujung jari tangan kirinya.

Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS