TAHARAH : ISTINJAK, ISTIJMAR, ISTABRA’
istinja' adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis yang keluar dari qu-
bul ataupun dubu dengan menggunakan benda seperti air atau batu.
istijmar adalah membersihkan najis dengan menggunakan batu dan yang se-
macamnya.
istibra' adalah membersihkan dari sesuatu yang keluar baik dari kemaluan
depan ataupun belakang. Sehingga, ia yakin bahwa sisa-sisa yang keluar itu
sudah hilang. Ia dapat diartikan juga sebagai membersihkan tempat keluar najis
dari sisa-sisa percikan air kencing.
Istinzah adalah menjauhkan diri dari kotoran, dan ia mempunyai arti yang
sama dengan istibra'.
HUKUMNYA
HANAFI, adalah
sunnah mu'akkad selagi najis itu tidak melampaui tempat keluarnya.
jika najis itu melampaui saluran keluarnya meskipun sebesar uang koin
dirham, maka wajib membersihkannya dengan air.
JUMHUR ulama selain ulama madzhab Hanafiaae berkata, bahwa ber-istinia'
ataupun ber-istijmar atas sesuatu yang keluar dari dua kemaluan seperti air
kencing, air madzi,
ataupun tahi adalah wajib
Syafi'i,ISTINJAK tidak disyariatkan karena keluar ulat dan juga tahi
keras yang tidak mengotori bagian dubur; karena tidak terdapat najis.
Syafi'i dan Hambali, dalam keadaan seperti itu istinja' tetap
disunnahkan.
Hanafi dan Maliki, istinja'diwajibkan jika memang ulat dan tahi yang
keras itu keluar selepas membuang air besar dan sebelum beristinja'.
ISTIBRA'boleh dilakukan baik dengan berjalan, berdehem, ataupun memiringkan badan
ke sebelah kiri ataupun dengan cara lainnya, seperti mengangkat dan
menghentakkan
kakinya.
Yang dimaksud dengan istibra'adalah membersihkan bagian zakar yang
menjadi tempat keluar air kencing, dengan cara mengurut batang zakarnya dengan
tangan kiri, dimulai dari bibir duburnya hingga ke kepala zakar sebanyak tiga
kali, agar tidak ada lagi sisa basah air kencing di tempat itu.
Adapun cara istibra'bagi perempuan adalah dengan menekan bagian ari-ari
kemaluannya dengan ujung jari tangan kirinya.
Comments
Post a Comment