TAHARAH : ALAT-ALAT BERINSTINJA’ DAN CARA-CARANYA

 

ALAT-ALAT BERINSTINJA’ DAN CARA-CARANYA

 

Istinja' hendaklah dilakukan dengan menggunakan air, batu, atau yang semacamnya,

yaitu benda-benda yang keras, suci, dan mampu menghilangkan kotoran, dan juga barang tersebut bukanlah barang yang berharga (terhormat) menurut syara'.

 

Di antara alat yang dIgunakan untuk beristinja' adalah kertas, potongan kain, kayu, dan kulit kayu

 

Cara yang paling baik adalah dengan menggunakan bahan yang keras dan juga air sekaligus. Yaitu, dengan mendahulukan menggunakan kertas dan yang semacamnya, kemudian diikuti dengan menggunakan air,

 

SYARAT

 

1. Hendaklah najis yang keluar itu belum kering.

2. najis itu tidak berpindah tempat

3. najis itu tidak bercampur dengan benda lain yang basah,

4. Hendaklah najis yang keluar itu melewati saluran yang biasa.

 

tidak memadai untuk menyucikan air kencing yang keluar dari zakar yang tertutup kulup apabila air kencingnya telah mengenai kulit kulupnya.

 

 

TIGA BIJI BATU

 

HANAFI DAN MALIKI, "Sunnah menggunakan tiga batu, tidaklah wajib.

 

HANAFI , SYAFIE, MALIKI mewajibkan adalah bersihnya tempat istinja', tidak kira berapa jumlah , seeloknya ganjil

 

CARA

 

-batu pertama digunakan untuk mengusap, dimula dari bagian depan ke

arah bagian belakang,

-batu kedua digunakan untuk bagian belakang ke arah bagian depan.

-batu yang ketiga digunakan dari arah depan ke arah belakang,

 

Adapun perempuan hendaklah memulainya dari arah depan ke arah belakang supaya

kelamin depannya tidak terkena najis

 Syafi'I berpendapat bahwa meratakan setiap satu batu ke semua bagian tempat [keluar najis) adalah sunnah, yaitu memulakan dengan batu yang pertama dari bagian depan sebelah kanan dubur; kemudian mendorongnya dengan perlahan mengelilingi dubur hingga kembali ke tempat semula. Begitu juga dengan batu yang kedua, tetapi hendaklah memulakannya dari bagian depan sebelah kiri. Sementara, batu ketiga digunakan Untuk membersihkan kedua belah sisinya dan juga bagian keluarnya najis yang dinamai musrabah.

Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS