WUDHU : RUKUN-RUKUN WUDHU
RUKUN-RUKUN WUDHU
Al-Qur'an telah menyebut empat rukun wudhu,
1. membasuh muka,
2. membasuh kedua tangan hingga ke siku
3. mengusap kepala,
4. dan membasuh kedua kaki hingga dua buku lali
JUMHUR , (selain hanafi menambah)
5. niat wudhu.
6. selain syafie, muwalah (berturut-turut) di antara rukun-rukun wudhu.
MALIKI menambah
7. mewajibkan menggosok anggota wudhu ketika meratakan air.
SYAFIE menambah
8. tertib
Catatan
-Boleh dilakukan sendiri atau dengan pertolongan orang lain
-cukup dengan sekali basuhan sahaja
muka. Pendapat ini juga menegaskan bahwa berkumur dan membersihkan
hidung dalam
wudhu merupakan hal yang wajib
-JUMHUR ulama - menggerakkan cincin yang ketat adalah wajib.
Maliki, tidak wajib walau ketat
-HANAFI, wajib mengusap seperempat kepala dengan satu kali usap.
MALIKI ,HAMBALI wajib mengusap semua bagian kepala.
HAMBALI-perempuan tak wajib usap semua bahagian kepala, usap bahagian depan
sahaja.
-tidak wajib mengurai dandanan rambutnya dan juga tidak wajib mengusap rambut
yang keluar dari batas kepala,
HAMBALI, wajib mengusap kedua cuping telinga bagian luar dan dalam. Karena,
kedua
anggota tersebut termasuk bagian kepala.
-Riwayat Zaid , Cara rasulullah SAW usap rambut : mengusap ke depan dan
ke belakang
dengan memulakan pada bagian depan kepala, kemudian beliau menurunkannya
hingga ke
bagian tengkuk. Setelah itu Rasul kembali memulai dari tempat beliau
memulai meng-
usap.
-SYAFIE -wajib mengusap sebagian kepala saja, meskipun hanya menyentuh sehelai rambut yang
ada pada batas kepala,
Syafi'i menyatakan bahwa membasuh
kepala hukumnya mubah. Karena, perbuatan
Itu sudah memenuhi perbuatan mengusap.
-HAMBALI menyatakan bahwa membasuh kepala tanpa menggerakkan tangan di
atasnya tidaklah mencukupi. Mesti digerakkan.
Ms 312
HUKUM ORANG YANG LUPA SALAH SATU RUKUN WUDHU
-jika dia teringat sesudah kering air wudhunya, hendaklah dia melakukan
rukun yang
terlupa secara khusus.
Jika dia teringat sebelum kering air wudhunya, maka hendaklah dia memulai
wudhunya lagi dari awal.
Comments
Post a Comment