WUDHU : RUKUN-RUKUN WUDHU

 

RUKUN-RUKUN WUDHU

 

Al-Qur'an telah menyebut empat rukun wudhu,

1. membasuh muka,

2. membasuh kedua tangan hingga ke siku

3. mengusap kepala,

4. dan membasuh kedua kaki hingga dua buku lali

 

 

JUMHUR , (selain hanafi menambah)

5. niat wudhu.

6. selain syafie, muwalah (berturut-turut) di antara rukun-rukun wudhu.

 

MALIKI menambah

7. mewajibkan menggosok anggota wudhu ketika meratakan air.

 

SYAFIE menambah

8. tertib

 

Catatan

-Boleh dilakukan sendiri atau dengan pertolongan orang lain

 

-cukup dengan sekali basuhan sahaja

 - wajib melebihkan sedikit ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Hal ini berdasarkan hukum wajib yang ditetapkan untuk membasuh kedua anggota tersebut. Karena suatu kewajiban yang tidak dapat sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain tersebut menjadi wajib.

 -Wajib membasuh bulu kening, bulu mata, ujung bulu pipi, bulu rewes [yaitu bulu yang tumbuh di bawah bibir mulut bagian bawah), bagian luar dan dalam jenggot

 

 -HAMBALI- menambahkan, mulut dan hidung adalah bagian dari anggota

muka. Pendapat ini juga menegaskan bahwa berkumur dan membersihkan hidung dalam

wudhu merupakan hal yang wajib

 

-JUMHUR ulama - menggerakkan cincin yang ketat adalah wajib.

Maliki, tidak wajib walau ketat

 

-HANAFI, wajib mengusap seperempat kepala dengan satu kali usap.

MALIKI ,HAMBALI wajib mengusap semua bagian kepala.

HAMBALI-perempuan tak wajib usap semua bahagian kepala, usap bahagian depan sahaja.

-tidak wajib mengurai dandanan rambutnya dan juga tidak wajib mengusap rambut yang keluar dari batas kepala,

HAMBALI, wajib mengusap kedua cuping telinga bagian luar dan dalam. Karena, kedua

anggota tersebut termasuk bagian kepala.

 

-Riwayat Zaid , Cara rasulullah SAW usap rambut : mengusap ke depan dan ke belakang

dengan memulakan pada bagian depan kepala, kemudian beliau menurunkannya hingga ke

bagian tengkuk. Setelah itu Rasul kembali memulai dari tempat beliau memulai meng-

usap.

 

-SYAFIE -wajib mengusap sebagian kepala saja, meskipun hanya menyentuh sehelai rambut yang ada pada batas kepala,

 Syafi'i menyatakan bahwa membasuh kepala hukumnya mubah. Karena, perbuatan

Itu sudah memenuhi perbuatan mengusap.

 

-HAMBALI menyatakan bahwa membasuh kepala tanpa menggerakkan tangan di

atasnya tidaklah mencukupi. Mesti digerakkan.

 

Ms 312


HUKUM ORANG YANG LUPA SALAH SATU RUKUN WUDHU

 

-jika dia teringat sesudah kering air wudhunya, hendaklah dia melakukan rukun yang

terlupa secara khusus.

Jika dia teringat sebelum kering air wudhunya, maka hendaklah dia memulai wudhunya lagi dari awal.

 


Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS