PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU
PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU
1. Keluar sesuatu dari salah satu kemaluan, baik berupa perkara biasa seperti air kencing, tinja, angin, air madzi ,air wadi, serta air mani Atau, perkara yang keluar itu merupakan
Perkara yang tidak biasa seperti ulat, batu kerikil, darah, baik yang
keluar itu banyak ataupun sedikit.
Hanafi - mengecualikan angin yang keluar dari qubul.( Tidak batal )
Bagi yang berpenyakit beser, kencing dedas dan istihadhah dikecualikan. ( tidak batal)
Hambali menambahkan, iika memasukkan kapas ataupun pemoles celak mata ke dalam qubul atau dubur, kemudian kapas atau pemoles celak mata itu keluar meskipun tidak basah, maka wudhu tersebut batal. Begitu juga jika dia meneteskan minyak ataupun cairan
Lain ke dalam lubang air kencing kemudian ia keluar, maka wudhunya
meniadi batal.
Ms 350
2. Hilang akal,
3. Tidur Yang nyenyak
Hanafi dan Syafie Tidur Yang membatalkan wudhu adalah tidur Yang tidak merapatkan pantat ke tempat duduk atau lantai, tidur dalam posisi miring, bersandar atau tengkurap, karena posisi miring dan sejenisnya itu dapat menyebabkan semua sendi lunglai.
Hanafi, wudhu tidak akan batal dengan sebab tidur dalam posisi berdiri, ruku', sujud dalam shalat, dan lainnya. Hal ini karena kemampuan ia untuk menahan masih ada.
Maliki dan Hambali, tidur yang sebentar ataupun ringan tidak membatalkan wudhu. Adapun tidur nyenyak dapat membatalkan wudhu.
4. Menyentuh perempuan yang halal nikah tanpa lapik
Hanafi, wudhu dianggap batal akibat bersentuhan dengan perempuan sewaktu berjimak.
Maliki dan Hambali mengatakan bahwa wudhu akan batal dengan sebab bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan di saat ada rasa nikmat atau timbul gairah nafsu.
Syafie, wudhu kedua belah pihak laki-laki dan perempuan akan batal dengan hanya terjadinya sentuhan kulit, meskipun tidak timbul nafsu.
-Maliki batal wudhu dengan sentuhan dengan orang lain yang pada adatnya menimbulkan nikmat pada diri orang yang menyentuh, baik itu laki-laki ataupun perempuan. Baik baligh atau belum , baik isteri atau mahram, sentuh kuku , rambut atau badan , berlapik atau tidak.
Hambali- wudhu batal dengan menyentuh kulit perempuan dengan nafsu
Dan tanpa alas/penghalang, tidak kira tua, mahramnya, atau anak-anak
perempuan yang
Menimbulkan syahwat, (yaitu anak perempuan yang berumur tujuh tahun ke
atas), ajnabi [orang lain), atau mahram.
Tidak batal jika menyentuh rambut, kuku, dan gigi dan anggota yang terpotong,
Tidak batal jika menyentuh waria, khuntsa musykil, laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan walaupun dengan bersyahwat.
Syafie- wudhu batal jika bersentuhan antara seorang laki-laki dengan perempuan ajnabi yang bukan mahram, walaupun dia telah mati. Walau telah tua.
Tidak batal jika :
Ada alas/penghalang
Menyentuh rambut, gigi, dan kuku
Menyentuh Mahram
5. Menyentuh kemaluan, iatu qubul atau dubur.
Hanafi, - tidak batal
Maliki – batal jika sentuh qabul, tidak batal jika sentuh dubur.
Tidak batal jika :
-sentuh dengan belakang tangan.
-Wanita yang menyentuh vaginanya (farjinya)
- sentuh kemalauan orang lain.
-jika beralas
Syafi'i dan Hambali- batal jika sentuh kemaluan anak Adam (baik itu
penis, dubur, ataupun
Qubul farji] perempuan), baik kemaluan itu kepunyaan sendiri atau milik
orang lain, milik orang kecil atau besar milik orang yang masih hidup ataupun
yang sudah mati.
Syafei – tidak batal belakang/punggung telapak tangan
Hambali – batin atau belakang tapak tangan tetap batal
6. Terdapatnya perkara yang mewajibkan mandi.
Menurut Hambali, kecuali mati.
Tambahan Hanafi
1. keluar sesuatu dari badan tidak melalui dua kemaluan yang biasa seperti darah, nanah, dengan syarat ia mengalir ke tempat yang wajib disucikan, yaitu sisi luar badan. hal itu seperti darah yang mengalir keluar melalui hidung. Darah melimpah dari tempat keluarnya Kemudian mengalir ke bawah. Tidak batal jika darah setitis atau dua.
2. Muntah. Perbedaan pendapat mengenai
Hanafi dan Hambali. Ia dapat membatalkan wudhu jika yang keluar itu
seukuran
Kadar satu mulut penuh. Air liur
dan dahak tidak termasuk
3. Tertawa tinggi (terbahak-bahak (qahqahah]) ketika shalat.
4. Bersalin tanpa keluar darah
Tambahan Hambali
1. Makan daging unta.
2. Memandikan mayat.
3.Keluar sesuatu dari badan tidak melalui dua kemaluan dengan syarat
kadarnya banyak
4.Bersalin tanpa keluar darah.
5. Muntah
Tambahan Maliki
1.Ragu dengan adanya atau tidak ada wudhu.
ms 365
Comments
Post a Comment