WUDHU ORANG YANG UZUR
WUDHU ORANG YANG UZUR
Contoh sering kencing dan dia tidak mampu menahannya,
-tidak dapat menahan kentut,
-hidung berdarah yang berterusan
-keluar darah dari luka
-istihadhah.
-Lain-lain seperti nanah, air racun, dan sebagainya, meskipun ia terjadi
pada telinga, buah dada perempuan, atau pusat
Berlaku dalam masa yang lama bukan sekejap-sekejap.
HANAFI
Hukum orang yang uzur, hendaklah dia berwudhu ketika setiap masuk waktu shalat fardhu,
Dia boleh menunaikan sebanyak apa pun shalat fardhu dan shalat sunnah
dengan wudhu tersebut. Wudhunya akan terus kekal selama dia masih berada dalam
dua syarat,
1. tidak berlaku hadats yang lain, seperti kentut atau keluar darah di tempat yang lain.
2. habis waktu shalat fardhu'
Orang yang uzur hendaklah meringankan uzurnya sekadar yang dia mampu, seperti
memakai alas bagi perempuan yang beristihadhah serta melakukan shalat
dengan duduk
jika gerakannya dapat menyebabkan darah keluar.
Sunnah bagi orang laki-laki menyumbat lubang saluran kencing.
Orang yang uzur tidak wajib membasuh pakaian yang terkena najis yang melebihi ka-
dar sebesar satu logam dirham,
MALIKI
As-Salas adalah sesuatu yang mengalir dengan sendirinya karena kondisi yang tidak normal, baik ia berupa air kencing, angin, tahi, , istihadhoh atau madzi.
wudhu tidak batal jika As-Salas yang berterusan. tetapi, sunnah berwudhu
jika ia tidak menghabiskan semua waktu shalat.
Wudhu akan batal karena kencing yang biasa atau keluar air madzi karena nafsu syahwat yang biasa, seperti berlaku ketika dia melihat atau berpikir [berkhayal). Keadaan demikian dapat diketahui karena air kencingnya menjadi banyak dan keluarnya air madzi juga dalam keadaan bernafsu.
Juga batal jika ada perkara lain yang membatalkan
Tidak batal jika masuk waktu lain/ habis waktu solat fardhu
HAMBALI
Wudhu tidaklah batal,tetapi dia wajib berwudhu lagi jika setiap kali akan shalat keluar sesuatu yang menjadi sebab kepada hadats yang berterusan.
Hendaklah membasuh tempat berkenaan, mengikat, dan menjaganya dari kembali terjadi.
Wudhunya tidak sah kecuali setelah masuk waktu shalat.
Perempuan yang ber-istihadhah hendaklah membasuh vaginanya (farji) kemudian menutup
dengan kapas atau sesuatu yang sejenis [pembalut wanita) untuk menjaga darah supaya tidak keluar
Jika tempat itu tidak dapat diikat seperti terdapat luka yang tidak bisa diikat atau karena terkena bawasir atau lubang dubur pecah, maka dia boleh shalat dalam keadaan tersebut.
SYAFIE
-hendaklah membersihkan kemaluan kemudian menutupnya (dengan cara memasukkan sesuatu ke dalamnya. Jika dia sedang berpuasa atau tindakan tersebut menyakitkan perempuan yang beristihdah dan menyebabkan dia merasakanpedih karena tekanan darah, maka pada saat itu dia tidak wajib menyumbat atau mengikat.
-dilakukan setiap waktu shalat telah masuk.
-Hendaklah mempercepatkan antara mengambil wudhu dengan solat seperti
karena makan, minum, menjahit, dan berbicara, wudhunya menjadi batal.
- Wajib bersuci dan memperbarui pengikat vagina menurut pendapat yang shahih.
- Wajib juga berwudhu untuk setiap shalat fardhu dan shalat nazar.
- Jika As-Salasnya mani, dia wajib mandi untuk setiap shalat fardhu.
-hendaklah berniat [sewaktu berwudhu) dengan niat untuk membolehkan shalat, bukan berniat dengan niat untuk menghilangkan hadats.
Comments
Post a Comment