PERKARA YANG DIMAKRUHKAN SEWAKTU BERWUDHU
PERKARA YANG DIMAKRUHKAN SEWAKTU BERWUDHU
Hanafi, hukum makruh terbagi menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrim dan
makruh tanzih. Makruh tahrim -makruh yang lebih dekat kepada hukum haram.
Meninggalkan makruh
jenis ini adalah wajib.
makruh tanzih adalah suatu perbuatan yang lebih utama ditinggalkan.
dilihat kepada dalilnya. jika hukum makruh itu mengandung perintah
secara zhanni, maka
ia adalah makruh
jika dalil itu tidak menunjukkan hukum yang diperintah, maka ia adalah
makruh tanzih.
Jumhur ulama selain Hanafi tidak membedakan antara kedua.
1. Menggunakan air dengan kadar yang melebihi keperluan syara' atau
melebihi kadar yang mencukupi. Jika dimiliki olehnya makruh . Jika
air tersebut diwakafkan, maka menggunakannya secara boros adalah haram.
2. Menyiramkan air dengan kuat ke mukadan anggota lain,
3. bercakap dengan bahasa manusia biasa,
4. Meminta pertolongan kepada orang lain tanpa udzur.
5. Berwudhu di tempat yang najis
Hambali mengatakan makruh mengucurkan air wudhu dan air mandi ke dalam
masjid atau ketempat yang diinjak oleh banyak orang, seperti ke jalan raya. Ini
adalah untuk menjaga kesucian air wudhu, karena ia memiliki kehormatan.
6. Mengusap leher dengan air menurut pendapat jumhur ulama selain ulama
madzhab Hanafi. Hal ini karena menurut pendapat mereka, perbuatan
tersebut
dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas
7. berlebihan (mubalaghah) dalam melakukan madhmadhoh [berkumur) dan
istinsyaq oleh orang yang berpuasa.
8. meninggalkan sunnah –sunah wudhu
9. Menggunakan Air yang terlalu panas dan air yang terjemur matahari
(musyammas).
Comments
Post a Comment