PERKARA YANG DIMAKRUHKAN SEWAKTU BERWUDHU

 PERKARA YANG DIMAKRUHKAN SEWAKTU BERWUDHU

 

Hanafi, hukum makruh terbagi menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Makruh tahrim -makruh yang lebih dekat kepada hukum haram. Meninggalkan makruh

jenis ini adalah wajib.

makruh tanzih adalah suatu perbuatan yang lebih utama ditinggalkan.

 

dilihat kepada dalilnya. jika hukum makruh itu mengandung perintah secara zhanni, maka

ia adalah makruh

 

jika dalil itu tidak menunjukkan hukum yang diperintah, maka ia adalah makruh tanzih.

 

Jumhur ulama selain Hanafi tidak membedakan antara kedua.

 

1. Menggunakan air dengan kadar yang melebihi keperluan syara' atau melebihi kadar yang mencukupi. Jika dimiliki olehnya makruh . Jika air tersebut diwakafkan, maka menggunakannya secara boros adalah haram.

 

2. Menyiramkan air dengan kuat ke mukadan anggota lain,

3. bercakap dengan bahasa manusia biasa,

4. Meminta pertolongan kepada orang lain tanpa udzur.

5. Berwudhu di tempat yang najis

 

Hambali mengatakan makruh mengucurkan air wudhu dan air mandi ke dalam masjid atau ketempat yang diinjak oleh banyak orang, seperti ke jalan raya. Ini adalah untuk menjaga kesucian air wudhu, karena ia memiliki kehormatan.

 

6. Mengusap leher dengan air menurut pendapat jumhur ulama selain ulama

madzhab Hanafi. Hal ini karena menurut pendapat mereka, perbuatan tersebut

dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas

 

7. berlebihan (mubalaghah) dalam melakukan madhmadhoh [berkumur) dan istinsyaq oleh orang yang berpuasa.

 

8. meninggalkan sunnah –sunah wudhu

 

9. Menggunakan Air yang terlalu panas dan air yang terjemur matahari (musyammas).

Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS