MENGUSAP DI ATAS SERBAN

 MENGUSAP DI ATAS SERBAN ...MS 412


Hanafi - mengusapkan air atau debu di atas serban, kopiah , penutup muka, dan sarung tangan adalah tidak sah, karena hukum mengusap khuf ditetapkan secara menyalahi qiyas. Oleh sebab itu, ia tidak dapat disamakan dengan yang lain.


Hambali orang yang berwudhu kemudian dia memakai serban dan setelah itu dia berhadats, maka dia boleh mengusap ke atas serbannya.


Bagian yang biasanya dibuka tidak perlu diusap bersamanya, karena serban ini adalah pengganti pada kepala. 


Mengusap songkok ,kopiah atau peci tidaklah diperbolehkan. 


Mengusap serban adalah sah dengan beberapa syarat:

1. Hendaklah ia berupa serban yang mubah dan tidak haram, seperti serban yang dirampas ataupun yang dibuat dari sutra. 


2. Hendaklah ia dipakai secara dililitkan di bawah dagu sekali atau dua kali lilitan saja, baik ia mempunyai ekor atau tidak. 

Kain serban yang dipakai secara berselimut tidak boleh diusap, karena ia bukan merupakan bentuk serban yang dipakai di kalangan orang Islam. Di samping mudah untuk membukanya, ia juga seperti topi.


3. Hendaklah serban itu dipakai oleh lelaki, bukan oleh seorang wanita. 


4. Hendaklah serban tersebut menutupi bagian anggota yang biasanya tidak dibuka, seperti bagian depan kepala, dua telinga, dan bagian pinggir kepala. 


Maliki boleh mengusap serban yang dikhawatirkan akan menyebabkan kemudharatan jika membuangnya, di samping tidak mampu untuk mengusap kopiah atau sebagainya, yang dibaluti dengan serban. jika dia mampu mengusap sedikit kepala, maka hendaklah berbuat demikian dan menyempurnakan usapan di atas serbannya. 


Syafi'i berpendapat, tidak boleh hanya mengusap serban saja.


Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS