PERKARA-PERKARA SUNNAH DALAM MANDI WAJIB
PERKARA-PERKARA SUNNAH DALAM MANDI WAJIB
Mandi yang sempurna menurut Hambali
1.Niat,
2. membaca bismillah,
3. membasuh tangan sebanyak tiga kali,
4. membasuh sesuatu yang kotor
5. berwudhu,
6. menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali supaya pangkal rambut basah,
7. menuangkan air secara rata ke seluruh tubuh,
8. memulai dari tubuh bagian sebelah kanan,
9. menggosok-gosok badan dengan tangan,
10. berpindah sedikit dari tempat mandinya, lalu membasuh kedua telapak kaki dan sunnah juga menyela celah-celah pangkal rambut atau janggut dengan menggunakan air sebelum menuangkan air ke atasnya.
PERKARA-PERKARA SUNNAH
1. Memulakan dengan membasuh kedua tangan, kemaluan, dan membuang najis
jika memang ada pada tubuh, di samping juga niat ketika membasuh dua kemaluan
[qubul dan dubur) seperti yang dijelaskan oleh ulama Syafi'i.
2. Berwudhu seperti wudhu untuk shalat.
3. Syafi'i, meneliti setiap lipatan pada tubuhnya, yaitu dengan cara mengambil air dengan tangan kemudian mengusapkannya ke bagian tubuh yang berlipat seperti ke kedua telinga, lipatan perut, dan dalam pusar. Karena melakukan hal yang demikian akan lebih meyakinkan bahwa air benar-benar sampai ke tempat-tempat tersebut. Bagian yang perlu mendapat
perhatian adalah bagian dalam telinga, sehingga seseorang hendaknya mengambil
air lalu menuangkannya ke dalam telinga dengan hati-hati, agar air tersebut dapat
sampai ke setiap penjuru telinga dan setiap lipatannya. Dia juga hendaklah memperhatikan bagian bawah leher, bawah ketiak dan juga lipatan-lipatan pusar.
4. Kemudian hendaklah orang tersebut menuangkan air ke atas kepala dan menggosok-gosokkannya, serta hendaklah dia menunangkan air ke seluruh bagian tubuh sebanyak tiga kali dengan memulai pada bagian tubuh sebelah kanan dan
diikuti dengan bagian sebelah kiri.
5. Menggosok-gosok tubuh dengan kedua belah telapak tangan juga disunnahkan,
karena dapat menyebabkan lebih bersih, di samping dapat meyakinkan air sampai
ke seluruh bagian tubuh yang perlu dibasahi. Dengan melakukan hal ini, maka
dia dapat terhindar dari perbedaan pendapat dengan ulama Maliki yang mengatakan menggosok adalah wajib.
Ulama Hanafi berpendapat, jika seorang itu menyelam di dalam air yang sedang mengalir ataupun yang semacamnya, kemudian dia berhenti untuk beberapa waktu, maka
dia dianggap telah melaksanakan tuntutan sunnah.
Ulama Maliki berpendapat, mandi junub dengan niat untuk mengangkat hadats besar
saja, sudah dapat mencakup bagi terlaksananya wudhu meskipun dia tidak niat wudhu,
dengan syarat tidak terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu seperti menyentuh kemaluan atau sebagainya.
Demikian juga pendapat ulama Syafi'i yang menjadi fatwa dalam madzhab, yang mengatakan bahwa mandi yang dilakukan sudah mencakup wudhu, baik niat wudhu dinyatakan ataupun tidak.
Menurut pendapat ulama Hambali, mandi wajib adalah sudah mencakup wudhu, namun
dengan syarat setelah dia berkumur dan memasukkan air ke hidung, serta dia meniatkan
untuk mandi dan wudhu secara bersamaan.
6. muwaalaat-selain Maliki- sunnah,
7. Membasuh dengan tertib, yaitu memulai dengan membasuh kepala kemudian membasuh bahu sebelah kanan diikuti bahu sebelah kiri adalah sunnah.
8. membongkar sanggul
9. Hambali - orang kafir yang baru memeluk Islam, disunnahkan mencampurkan daun bidara ke dalam air yang digunakan untuk mandi.
Hambali , penggunaan daun bidara juga disunnahkan untuk wanita yang mandi karena haid dan nifas.
Syafi'i dan Hambali, perempuan yang tidak dalam keadaan berihram ataupun 'iddah disunnahkan menggunakan minyak kesturi atau harum-haruman yang
lain setelah bersuci dari haid atau nifas. Yaitu, dengan cara meletakkan minyak wangi tersebut di atas kapas atau yang semacamnya, kemudian memasukkannya ke dalam kelaminnya setelah mandi, untuk menghilangkan bau darah haid atau nifas.
Comments
Post a Comment