PERKARA YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
PERKARA YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
1. Setiap perkara yang
membatalkan wudhu
2. Hilangnya udzur yang
membolehkan tayamum.
Contohnya seperti perginya musuh,
sakit yang sudah sembuh, hilang cuaca sejuk, ada alat untuk mendapat air, dan
dibebaskan dari kurungan yang tidak
ada air. Karena, sesuatu yang boleh dilakukan karena udzur akan batal ketika udzur
itu hilang.
3. Melihat air atau sudah boleh menggunakan
air yang mencukupi,
Mendapatkan Air Setelah shalat
Jumhur -tak perlu ulang
Syafei – jika bermukim kena ulang, jika musafir tak perlu ulang
4. Habisnya Waktu.
Hambali, tayamum menjadi batal
jika waktunya sudah terlewat.
Hambali, jika waktu shalat telah
terlewat padahal orang tersebut sedang melakukan shalat, maka tayamumnya batal.
Begitu juga shalatnya, sebab thaharah ini berakhir dengan berakhirnya waktu,
jadi shalatnya dianggap batal.
5. Murtad.
Syafi'i, tayamum menjadi batal
apabila orang yang melakukannya itu murtad. Hal
ini berbeda dengan wudhu karena
wudhu itu kuat, sedang penggantinya [tayamum)
adalah lemah.
Jumhur - tidaklah batal
6. Jarak waktu yang lama antara
tayamum dan shalat.
Comments
Post a Comment