PERKARA YANG MEMBATALKAN TAYAMUM

 PERKARA YANG MEMBATALKAN TAYAMUM

 

1. Setiap perkara yang membatalkan wudhu

 

2. Hilangnya udzur yang membolehkan tayamum.

Contohnya seperti perginya musuh, sakit yang sudah sembuh, hilang cuaca sejuk, ada alat untuk mendapat air, dan dibebaskan dari kurungan yang  tidak ada air. Karena, sesuatu yang boleh dilakukan karena udzur akan batal ketika udzur itu hilang.

 

3. Melihat air atau sudah boleh menggunakan air yang mencukupi,

 

 

Mendapatkan Air Setelah shalat

Jumhur -tak perlu ulang

Syafei – jika bermukim kena ulang, jika musafir tak perlu ulang

 

 

4. Habisnya Waktu.

Hambali, tayamum menjadi batal jika waktunya sudah terlewat.

Hambali, jika waktu shalat telah terlewat padahal orang tersebut sedang melakukan shalat, maka tayamumnya batal. Begitu juga shalatnya, sebab thaharah ini berakhir dengan berakhirnya waktu, jadi shalatnya dianggap batal.

 

5. Murtad.

Syafi'i, tayamum menjadi batal apabila orang yang melakukannya itu murtad. Hal

ini berbeda dengan wudhu karena wudhu itu kuat, sedang penggantinya [tayamum)

adalah lemah.

 

Jumhur - tidaklah batal

 

6. Jarak waktu yang lama antara tayamum dan shalat.

Maliki, jarak waktu itu dapat membatalkan tayamum, karena mereka mensyaratkan muwaalaat antara tayamum dan solat 

Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS