MENGUSAP SARUNG KAKI (STOKING)

 MENGUSAP SARUNG KAKI (STOKING)


 Para fuqaha bersepakat tentang kebolehan mengusap stoking jika ia dilapiskan pada kulit ataupun sepatu. 


Hanafi, Maliki dan Hanafi -jika stoking biasa tidak boleh. 


Hambali dan dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusul yang mana pendapat mereka berdua menjadi fatwa dalam madzhab Hanafi. 


Kedua orang sahabatnya berpendapat, mengusap ke atas stoking adalah boleh kalau keduanya tebal hingga kulit tidak tampak. Pendapat ini menjadi fatwa dalam madzhab Hanafi. Dengan syarat :  


i . Tebal , maka ia dapat digunakan untuk berjalan, seperti stoking bulu yang wujud sekarang. ii. Mestilah ia melekat pada betis dengan sendiri di samping tidak terlihat bagian yang dibalutinya.


Syafi'i berpendapat, mengusap stoking adalah boleh dengan dua syarat, yaitu:


i. Hendaklah ia dianyam secara rapat dan tidak jarang, sehingga dapat digunakan

untuk berjalan dengannya.


ii. Hendaklah ia dipakai dengan sepatu. jika tidak ada salah satu dari dua syarat

tersebut, maka ia tidak boleh mengusap stoking,karena ia tidak boleh digunakan lagi untuk berjalan. 


Hambali - juga membolehkan mengusap stoking dengan dua syarat


i. Hendaklah ia kuat dan tidak terlihat kaki sedikit pun,

ii. Hendaklah ia dapat digunakan untuk terus berjalan dan ia melekat di kaki dengan sendiri. 


Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS