PERKARA FARDHU DALAM MANDI WAJIB

 PERKARA FARDHU DALAM MANDI 


CARA MANDI RASULULLAH SAW.


1. memulainya dengan membasuh kedua tangannya 

2. kemudian menuangkan air ke tangan kirinya. 

3. membasuh kemaluannya 

4. berwudhu.

5. memasukkan jari jarinya ke bagian pangkal rambutnya. 

6. menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga tuangan.

7. meratakan air ke seluruh tubuhnya 

8. membasuh kedua belah kaki


1. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh

-mencakup semua bagian rambut atau bulu dan kulit. kalau ada yang tertinggal meskipun satu bagian kecil saja yang tidak terkena air, maka ia wajib dibasuh lagi. 


Hanafi berpendapat bahwa membasuh seluruh badan yang memang dapat dibasuh tanpa mengalami kesukaran adalah wajib seperti bagian telinga, pusat,misai , bulu kening, bagian dalam jenggot dan rambut kepala, dan bagian luar kemaluan wanita. 


Membasuh bagian yang sukar adalah tidak wajib, seperti bagian dalam mata dan bagian dalam kulup zakar, tetapi .disunnahkan. 


a. Masalah Membongkar Sanggul 

Hanafi mengatakan cukup dengan hanya membasuh pangkal sanggul atau rambut wanita yang dipintal. Bagi rambut yang terurai, maka wajib dibasuh keseluruhannya. Jika bagian pangkal rambut tidak terkena air karena pintalan sanggul itu terlalu rapat atau rambutnya terlalu banyak, ataupun sanggul tersebut terlalu rapi, maka menurut pendapat yang ashah rambut tersebut wajib diurai terlebih dulu. 


Hanafi berpendapat bahwa membasuh bagian yang di bawah kulup zakar yang tidak sukar untuk dibuang adalah wajib, seperti juga wajib membuka pintalan rambut lelaki dan membasuh bagian pangkal rambutnya secara mutlak.


Maliki, orang yang rambutnya bersanggul tidak perlu dibongkar sanggulnya, jika memang sanggulnya itu tidak terlalu rapi atau tidak terlalu banyak [tebal) sehingga dapat menghalang air sampai ke bagian kulit kepalanya ataupun ke dalam rambutnya. 


Syafi'i berpendapat, jika air tidak dapat sampai ke bagian dalam rambut kecuali dengan mengurainya, maka ia wajib diurai. Namun ada kemaafan iika air tidak sampai ke dalam bagian rambut yang ikal. 


Membasuh bulu yang tumbuh di dalam mata dan hidung juga tidak wajib, meskipun ia wajib dibasuh jika terkena najis. Membasuh kuku dan bagian cuping telinga yang luar adalah wajib. Begitu juga bagian dalam kulup bagi yang tidak berkhitan. 


Hambali - membedakan di antara haid dan junub.Jika mandi wajib itu disebabkan haid dan nifas, maka sanggulnya perlu diurai. Namun kalau mandinya sebab junub, maka tidak perlu mengurai rambutnya, seandainya air mandinya dapat sampai ke pangkal rambut jika tidak diurai. 


b. Membasuh Kulit Kepal

Membasuh kulit kepala adalah wajib, baik dia mempunyai rambut yang tebal ataupun tipis. Begitu juga membasuh bagian yang berada di bawah rambut atau bulu lainnya, seperti kulit dagu yang berjenggot dan lain lain. 


c. Membasuh Rambut yang Terurai 

Syafi'i, wajib 

Hanafi dan Maliki berpendapat ia tidak wajib dibasuh

Hambali mempunyai dua pendapat seperti dua pendapat yang telah disebutkan tadi. 


Syafi'i. Ketika menuangkan air ke atas kepala, hendaklah dia menggosoknya supaya air dapat sampai ke kulit. Namun, dia tidak perlu memasukkan jari ke bagian bawah rambut untuk menggosok kulit. Mereka juga berpendapat, adalah wajib menyela-nyelai celah-celah jari kaki dan tangan. 


Maliki ialah menyela-nyelai celah-celah rambut atau lainnya, jika ia tebal. Maksud menyela-nyelai di sini ialah dengan menggenggamnya.


d. Berkumur dan Memasukkan air ke Hidung!

Hanafi dan Hambali wajib 

Maliki dan Syafi'i- sunnah 



2. Berniat Ketika Memulai Membasuh Bagian Tubuh


 Jumhur ulama - wajib

Hanafi mewajibkan niat mandi Tetapi memulai dengan niat hanyalah sunnah supaya perbuatannya menjadi ibadah dan mendapat pahala seperti berwudhu. 


membaca bismillah, 

jumhur - sunnah

Hambali-  fardhu


3. Menggosok, Muwaalaat, dan Tertib

Jumhur - tertib bukan merupakan kewajiban dalam mandi. Oleh karena itu, ia boleh dimulai dari bagian tubuh yang mana pun baik bagian tubuh sebelah atas ataupun bawah. 


Maliki berpendapat bahwa menggosok adalah wajib, meskipun dengan menggunakan sobekan kain. Begitu juga dengan muwaalaat sekiranya ia ingat dan mampu, seperti halnya dalam wudhu. 


Muwaalaat adalah fardhu sama seperti dalam berwudhu. Oleh karena itu, apabila seseorang membuat jarak yang lama dan sengaja ketika mandi, maka mandinya batal. jika jaraknya tidak lama, maka dia boleh meneruskan mandinya dengan niat.


Jumhur - Muawalat tidak wajib.


Kesimpulan

 MADZHAB HANAFI: 


11 PERKARA 

1. membasuh mulut, 

2. membasuh hidung, 

3. membasuh badan sekali, 

4. membasuh bagian yang ada di bawah kulup yang tidak sukar dibuka, 

5. membasuh pusaT

6.  membasuh lubang-lubang, 

7. membasuh bagian dalam sanggul rambut wanita jika air dapat sampai ke pangkalnya, 8. 8.membasuh kulit di bawah jenggot, 

9.membasuh kulit di bawah kumis, 

10. membasuh kening, 

11. dan membasuh bagian kelamin wanita yang kelihatan. 


MADZHAB MALIKI: 


5 PERKARA

1. Niat mandi fardhu atau niat mengangkat hadats, atau niat supaya boleh melakukan perkara yang terlarang tanpa mandi, dan niatnya itu hendakIah dilakukan berbarengan dengan basuhannya yang pertama, 

2.Muwaalaat, apabila dia ingat dan mampu melakukannya, sama seperti dalam wudhu.

3. Meratakan air ke seluruh bagian tubuh. 

4. Menggosok tubuh meskipun setelah air dituangkan dan meskipun dengan potongan kain. 

5. Menyela-nyelai rambut, jari dua kaki, dan jari dua tangan. 


MADZHAB SYAFI'I 

3 PERKARA FARDHU


1. niat 

2. menghilangkan najis jika memang ada.

3. Menuangkan air ke seluruh kulit tubuh yang kelihatan dan juga ke bagian rambut dan bulu, sehingga air sampai ke kulit


MADZHAB HAMBALI 

9 PERKARA

1. menghilangkan najis atau perkara yang dapat menghalangi air sampai ke kulit, 

2. niat, 

3. membaca bismillah, 

4. meratakan air ke seluruh tubuh hingga ke dalam mulut dan hidung. Oleh sebab itu, wajib berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika mandi, 

5. membasuh semua bagian rambut atau bulu, baik luar atau dalam, dan baik pada lelaki ataupun wanita, juga baik rambut tersebut yang dilepas ataupun tidak.

6. menguraikan rambut yang disanggul atau yang diikat ketika mandi haid atau nifas. Tetapi jika mandi tersebut karena janabah, rambut itu tidak perlu diuraikan sekiranya air yang dituangkan ke atasnya dapat sampai ke pangkal rambut. 

7.membasuh bagian dalam kulup jika memang dapat dibuka. 

8. membasuh bagian yang di bawah cincin atau semacamnya, dengan cara menggerak-gerakkannya agar air dapat sampai ke bagian bawahnya. 

9.membasuh bagian luar kelamin wanita, yaitu bagian yang kelihatan ketika dia duduk untuk membuang air; karena bagian itu adalah dihukumi sebagai bagian yang zahir





Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS