MANDI-MANDI SUNNAH

 MANDI-MANDI SUNNAH 


1. Mandi untuk menunaikan shalat Jumat. 

Hanafi, mandi tersebut disunnahkan karena adanya shalat jumaat. 

Jumhur , kesunahan mandi karena adanya hari Jumat.


Jumhur - mandi setelah shalat Jumaat tidak lagi dianggap sunnah


2. Mandi untuk shalat dua Hari Raya

Mandi sunnah ini tidak mencukupi apabila dilakukan sebelum muncul fajar.


3. Mandi untuk ihram haji dan umrah ,melakukan wuquf di Arafah setelah matahari tergelincir untuk memasuki Mekah, untuk bermalam di Muzdalifah, juga untuk

melakukan Thawaf Rukun atau Thawaf Wada'.Mandi untuk berihram adalah disunnahkan. Mandi juga disunnahkan apabila mau memasuki Madinah, sebagai rasa hormat

dan memuliakan, dan juga karena akan mengunjungi Rasulullah saw..


Ulama Maliki mengatakan bahwa mandi untuk melakukan thawaf, sa'i, wuquf di Arafah

dan di Muzdalifah adalah mustahab. Sementara untuk berihram dan memasuki Mekah

adalah sunnah.


 Ulama Hanafi berpendapat mandi untuk berihram dan berwuquf di Arafah adalah sunnah, sementara untuk berwuquf di Muzdalifah dan memasuki Mekah adalah mandub.


4. Mandi untuk mengerjakan shalat sunnah gerhana bulan dan gerhana matahari,shalat sunnah meminta hujan (istisqaa') juga disunnahkan, karena ia merupakan ibadah yang dilakukan dalam kumpulan manusia. 

Hanafi berpendapat ia hanya mandub saja.


5. Mandi karena memandikan mayat,

Hanafi - tidak wajib 


6. Mandi wanita yang mengalami istihadhah

Syafi'i dan Hambali, disunnahkan setiap kali ia mau melaksanakan shalat. 

Maliki -mustohab

Hanafi - ia disunnahkan apabila darahnya terhenti.


7. Mandi karena pulih dan sadar dari  gila , pingsan atau mabuk


8. Mandi setelah berbekam, 

9. pada malam Nisfu Syaaban untuk menghidupkan malam tersebut serta

memuliakannya. Karena, pada malam itulah rezeki dibagi dan ajal ditentukan. 

10. pada malam lailatu Qadar jika menemuinya.

11. menghadapi ancaman bencana untuk mencari perlindungan kepada Allah SWT dan kemurahan-Nya, agar Dia menghindarkan bencana tersebut. 

12. menghadapi kegelapan dan angin ribut yang kuat, 

13. bertaubat dari dosa 

14. kembali dari perjalanan jauh, 

15. terkena najis tetapi tidak diketahui tempatNya, maka hendaklah membasuh seluruh

tubuh dan pakaiannya sebagai langkah hati hati.


Comments

Popular posts from this blog

TAHARAH : UKURAN DAN NAJIS YANG DIMAAFKAN

TAHARAH : HUKUM GHUSALAH/ AIR MUSTAKMAL

TAHARAH : PEMBAHAGIAN NAJIS